Sengketa Balabalakang, MA Tolak Gugatan Kaltim

Sengketa Balabalakang, MA Tolak Gugatan Kaltim

Mapos, Mamuju – Mahkamah Konstitusi (MA) menolak gugatan Gubernur Kaltim Isran Noor. Keputusan itu dibacakan sebagai hasil dari perkara uji materi tentang Permendagri batas wilayah, dalam perkara Nomor 12/P/HUM/2022.

Gugatan Kaltim dinyatakan tidak dapat diterima alias NO. Artinya, gugatannya tidak memenuhi syarat formal.

Sengketa Balabalakang, MA Tolak Gugatan Kaltim

“Ini kesyukuran buat kita, Sulbar. Karena rencana untuk mengklaim wilayah secara konstitusional tidak terjadi,” kata Anggota DPRD Sulbar dan tim terpadu soal Balabalakang, Hatta Kainang melalui WhatsApp Massanger, Minggu (13/03/2022).

Sengketa Balabalakang, MA Tolak Gugatan Kaltim

Putusan itu sudah dilansir dalam info perkara MA tanggal 10 Maret 2022 yang menjadi situs resmi Mahkamah Agung.

“Dari proses ini jelas Sulbar tetap kukuh sebagai pemilik wilayah. San kita tetap waspada karena tidak menutup peluang Gubernur Kaltim akan menggugat lagi ke MA dengan Permendagri yang baru. Tapi jelas, Mendagari sudah punya data data valid karena timdu beberapa waktu yang lalu sudah menyerahkan dokumen dokumen soal Balabalakang,” paparnya.

“Tugas selanjutnya adalah bagaimana komitmen kita terkait proses pembangunan di Sulbar yang menjadi tanggung jawab. Dan tentu desakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat beberapa waktu yang lalu, sinergitas Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju muntlak terjadi,” imbuhnya menutup.

(*)