Sempat Kejar-kejaran, Polsek Baras Berhasil Bekuk Pengeroyok di Pantai Batu

Mapos, Pasangkayu – Polsek Baras dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap Pengeroyok di Lingkungan Pantai Batu Kelurahan Baras Kecamatan Baras dengan korban Muhammad Diki Anugrah. Jumat malam (17/07/2020).

Kedua Pelaku adalah B (23) dan S (26) warga Dusun Burangge Desa Kasano Kecamatan Baras ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / VII / 2020 / Sek Baras, tanggal 17 Juli 2020. Walaupun sebelum penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku berusaha melarikan diri saat bersembunyi di muara sungai Dusun Majene Desa Kasano Kecamatan.

“Setelah dilakukan introgasi tersangka B
mengakui menganiaya korban dengan menggunakan badik dibantu oleh tersangka S dengan menggunakan kepalan tangan,” ungkap Kaaat Reskrim Polres Pasangkayu, Akp Rigan Hadi Nagara, Minggu (19/07/2020).

Pelaku menghunus badik yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian menusukkan ke arah korban dan melukai di bagian leher belakang korban. Sedangkan motif pengeroyokan, tersangka B tidak terima ditegur saat meninggikan gas sepeda motornya.

Dari tangan tersangka B, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa badik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan. Selanjutnya tersangka B Akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 tahun Penjara dan Untuk Tersangka S akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun 6 Bulan.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...