Mapos, Mamuju — Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka koruptor Sdn akhirmya menyerahkan diri ke Kejati Sulbar.
Dilansir indigo.com, Sdn ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu tahun 2016.
Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tidak jelas. Karena tidak mau menghadiri panggilan penyidik, sehingga namanya dimasuk dalam daftar DPO Kejati Sulbar.
Untuk bisa menghadirkan Sdn, Kejati Sulbar membentuk tim tangkap buronan (tabur) dibawah komando mantan Kajati Sulbar Johny Manurung, SH,MH. Tim Tabur pun mulai bergerak mengejar tersangka, mulai dari Jakarta hingga ke Lampung Timur Provinsi Sumatera Selatan. Namun pengejaran tersebut nihil.
Hampir 2 tahun tersangka jadi DPO dan tanggal 5 Juni 2022, dibantu Keluarga Sdn menyerahkan diri di Kejati Sulbar.
”Selama ini jaksa selalu melakukan hubungan persuasif dengan pihak keluarga tersangja, agar menyerahkan diri. Dan tersangka menyerahkan diri atas bantuan keluarganya sendiri, ” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Kamis (07/07/2022).
Usai menyerahkan diri, tersangka langsung diserahkan ke Kejari Pasangkayu. Dan dititip di Rutan Mamuju, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Mamuju.
“Penanganannya sudah ditangani Kejari Pasangkayu dan tersangka sudah di titip di Rutan Mamuju. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor untuk mengikuti sidang tuntutan, ” ungkap pria yang akrab disapa Bang Amir.
Perkara tutupan mangrove yang ada di Pasangkayu, penyidik telah tetapkan 5 orang menjadi tersangka. Dalam penanganan kasus ini, hanya 4 orang yang dinilai kooperatif menjalani tahapan-tahapan penanganan hukum hingga keempatnya sudah menjalani vonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Namun kala itu, tersangka Sdn masih bersembunyi atau mangkir dari panggilan penyidik.
Seperti diketahui, proyek pekerjaan tutupan lahan mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14,7 miliar diperuntukan 5 kabupaten di Sulbar. Yakni Majene, Mamuju, Mateng, Polman dan Pasangkayu. Sedangkan khusus kegiatan proyek pekerjaan tutupan lahan dengan mangrove di Kabupaten Pasangkayu tahun 2016 diketahui menyerap anggaran sebesar Rp4,9 miliar.
Hasil audit BPKP Sulbar, Dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
(*)






