Sekprov Sulbar : Gubernur Harus Mengacu pada Kesepakatan Dengan Wapres

Mapos, Mamuju – Partisipasi Interest (PI) blok sebuku semakin riuh. Pembagian hasil migas di blok itu dinilai tidak rasional. Pernyataan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dinilai berdasarkan sekehendaknya sendiri. Tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dalam notulensi pertemuan antara Pemprov Sulbar dan Pemprov Kalsel yang difasilitasi Wapres Jusuf Kalla beberapa tahun lalu.

Sekertaris Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin, mengatakan, merujuk pada Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang kententuan penawaran PI 10  persen pada wilayah kerja migas, maka Sulbar dan Kalsel tidak berhak mendapatkan PI. Sebab Blok Sebuku terletak melewati 12 mil dari zona kewenangan kedua provinsi ini.

“Tapi karena sudah ada kesepakatan, maka Permen itu diabaikan. Menurut SKK Migas kesepakatan itu kedudukannya lebih tinggi dari Permen,” ungkapnya, Senin (11/06/2018).

Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin

Kesepakatan yang ditandatangani oleh Wapres itu, lanjutnya, disaksikan Mendagri dan Kementerian ESDM dan SKK Migas. Dan kedudukan sederajat dengan Kepres.

Dalam notulensi hasil pertemuan tersebut, tertuang PI 10 persen yang didapatkan dari perusahaan pengelola Blok Sebuku akan dibagi masing-masing 5 persen untuk Pemprov Sulbar dan 5 persen untuk Pemprov Kalsel. Dari angka itu, 2,5 persen untuk Pemprov Sulbar dan 2,5 persen untuk Kabupaten Majene.

Namun pada perkembangannya Ali Baal Masdar justru merubahnya. Dia merencanakan PI 5 persen itu akan dibagi kepada Pemprov Sulbar sebesar 3 persen dan 2 persen akan dibagi ke enam kabupaten di Sulbar.

“Jadi Gubernur harus tetap mengacu pada kesepakatan di Istina Wapres itu. Apapun alasannya, tidak boleh merubahnya. Apalagi hanya dengan Pergub. Sebab kedudukan kesepakatan itu sederajat dengan Kepres,” tutur Ismail

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...