Mapos, Majene – Keresahan masyarakat atas banyaknya peredaran narkoba di Majene terjawab sudah.
Berkat dari laporan masyarakat,, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 kemarin sekitar pukul 15.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa di Lingkungan Tanjung Batu Kelurahan Labuang Utara Kabupaten Majene terdapat sebuah rumah yang sering ditempati sebagai tempat penyalahgunaan tindak pidana narkoba, sehingga Kami dari pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Majene melakukan penyelidikan terhadap rumah dimaksud,” beber Kasat Res Narkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan, Senin (23/10/2018)
Dalam penggerebekan itu, katanya, polisi mengamankan 2 (dua) orang laki-laki initial IR (38) dan IK (28).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan 17 (tujuh belas) saset bungkusan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan status dan peran dari masing masing kedua orang tersangka,” sebut AKP Muh Ikhsan.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku narkoba jenis shabu sebanyak 17 (tujuh belas) saset itu akan dia jual dengan harga Rp200 ribu persaset.
Lebih jauh kata Muh Ikhsan, peredaran narkoba saat ini tidak mengenal usia, pekerjaan, tempat ataupun siapa orangnya.
“Maka dari itu, saya bersama anggota akan terus bekerja dan menggali semua informasi dari masyarakat dimana kantong-kantong pemakai maupun pemasoknya,” tutur AKP Muh Ikhsan.
Dia berharap peran serta masyarakat dapat lebih ditingkatkan demi memberantas peredaran barang haram dan demi tercapainya kehidupan dan lingkungan yang bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang.
(ipunk)