Mapos, Mamuju — Sehari setelah keputusan dismissal MK terkait sengketa Pilkada Mamuju, KPU Mamuju langsung menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Terpilih, Kamis malam (06/02/2025) di Water Park Hotel Maleo Mamuju.
Tepat pukul 20.50 Wita, Ketua KPU Mamuju Indo Upe mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. Pertanda rapat pleno dimulai.
Dan pukul 21.05 Wita, Indo Upe membacakan berita acara perolehan suara Pilkada Mamuju 2024. Pada pukul 21.10 Wita, dibacakan Keputusan KPU Nomor 28 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Terpilih Kabupaten Mamuju Tahun 2024.
Keputusan itu menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju nomor urut 1, DR. Hj. Sutinah Suhardi, SH, M.Si dan H. Yuki Permana, ST, dengan perolehan sebanyak 89.003 suara atau 63 persen dari total suara sah. Keduanya ditetapkan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mamuju periode 2025-2030.
(*)






