Resmob Polresta Mamuju Ringkus Spesialis Pencuri Motor

Resmob Polresta Mamuju Ringkus Spesialis Pencuri Motor

Mapos, Mamuju – Unit Resmob Polresta Mamuju meringkus R (22), pencuri spesialis motor. Tersangka warga Tobadak ini ditangkap pada hari Jumat, 29 Januari 2021 sekitar jam 17.30 Wita di Desa Tommo III Kecamatan Tommo.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP. Robertus Roedjito, mengungkapkan, penangkalan R berdasarkan LP/B/23/I/2021/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. Dari laporan korban Parwidi, warga Jalan Nelayan Mamuju.

Resmob Polresta Mamuju Ringkus Spesialis Pencuri Motor

“Berdasarkan laporan korban, kejadiannya pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita di Btn Binanga. Awalnya pelapor memarkir motor pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 di halaman rumah sekitar pukul 18.00 Wita dalam keadaan terkunci leher,” tuturnya, Selasa (02/02/2021).

Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita dini hari korban masuk ke rumah untuk tidur. Keesokan harinya pada tanggal 26 Januari 2001 sekitar pukul 06.00 wita korban hendak mengambil air dan melihat motor miliknya sudah tidak ada atau hilang. Adapun identitas sepeda motor, merk Fino sporty warna putih nomor Rangkah :MH3SE8840HJI94338 nomor Mesin: E3R2E-1475314.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Unit Resmob Polresta Mamuju menindak lanjuti laporan. Sehingga pada hari Jumat 29 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 Wita tim mendapat informasi bahwa orang yang diduga melakukan Pencurian sesuai LP diatas berada di Tommo III,” katanya.

Tm Resmob pun bergerak menuju TKP yang dimaksud. Dan pada pukul17.30 Wita berhasil mengamankan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil interigasi awal, R mengakui semua perbuatannya. Bahkan mengaku, juga mencuri sebuah laptop.

(*)