Mapos, Mamuju – Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus pemerkosaan, Darwin (29), saat hendak melarikan diri keluar kota Mamuju. Peristiwa ini terjadi di kebun sawit Desa Waeputeh Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah terhadap korban seorang kurir, SR (23), Rabu 18 Maret 2026 lalu sekira pukul 17.50 wita.
Pelaku menggunakan modus memesan makanan via kurir perempuan. Lalu memberikan alamat pengantaran di kebun sawit.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra, mengungkapkan, saat kurir perempuan tersebut tiba di lokasi, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban. Korban sempat memberikan perlawanan tapi pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang.
“Pelaku mengarahkan korban ke kebun sawit, kemudian melakukan ancaman dengan parang dan melancarkan aksinya beberapa saat sebelum buka puasa. Pelaku juga merampas ponsel milik korban,” katanya, Selasa (24/3/2026).
Usai kejadian, lanjutnya, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Ia diketahui bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.
Polisi sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Karossa. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dengan melompat dari belakang rumah. Kemudian bersembunyi di kebun sawit di Topoyo.
Namun, setelah beberapa hari pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Selasa 24 Maret 2026 di wilayah Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat hendak melarikan diri menuju arah Majene. Penangkapan dilakukan setelah polisi membuntuti pelaku sejak di Kelurahan Bebanga, Kalukku.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Mulai dari pencurian, narkoba, penikaman, uang palsu, hingga pemerkosaan,” ungkapnya.
Dan aksi bejad pemerkosaan terhadap seorang kurir makanan ini merupakan kasus keenam. Darwin menghadapi jeratan pasal berlapis terkait curas dan pemerkosaan dengan pemberatan karena statusnya sebagai residivis.
Upaya penangkapan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda Sulbar yang meminta jajaran untuk membantu pengejaran pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)






