Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Mapos, Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di jln Husni Thamrin Mamuju.

Terduga pelaku MJ diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 139 yang dilaporkan oleh orang tua kandung korban.

Dikonfirmasi Hari ini Jumat (24/4) Kasi Humas Iptu Herman Basir, mengatakan , telah diamankan pria paruh baya berinisial MJ (56) di tempat persembunyiannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya.

“Korban dalam kasus ini adalah dua anak perempuan berinisial AM (14) dan AR (11),” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pelecehan kepada korban AM dengan modus mengajarkan kendarai sepeda motor. Pelaku memanfaatkan situasi dengan memegang dada AM dari belakang.

Sementara terhadap korban AR, perbuatan serupa diduga terjadi saat korban sedang berada di ruang tengah dalam kondisi berbaring. Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh dada korban dengan masukkan tangannya ke dalam pakaian korban pada bagian sensitif tubuh korban.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mamuju,” katanya.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...