Baca juga : Dinilai Ganggu Akses Sarana Pemerintah, Pasar Malam Akan Direlokasi
Selain pedagang, salah satu ormas yang menamakan diri Laskar Anti Korupsi (Laki) melalui angotanya Jabal Nur mengatakan, surat edaran Bupati Majene Nomor 550/461/2019, perihal penyampaian kepada pelaku usaha pasar malam/cakar bahwa mulai tanggal 4 mei 2019 kegiatan pasar malam dipindahkan dari jalan sekitar Stadion Prasamya Mandar Majene ke sepanjang jalan Aliem Bahri sekitar jalan pantai Binanga sampai ke Lingkungan Tangnga-tangnga.

Berdasarkan surat itu katanya, pelaku usaha pasar malam menolak dengan alasan, di wilayah dimaksud kerap terpapar hembusan angin kencang sehingga tenda dan jualan kadang porak-poranda sesua yang pernah dialami sebelumnya.
“Hawa angin laut berdampak kepada barang jualan dan berbau terutama jenis pakaian. Pasilitas yang dipakai menjual yang terbuat dari besi cepat berkarat. Begitu juga pakaian, baik celana atau baju yang pakai resleting cepat berkarat. Kesimpulannya pedagang sangat dirugikan,” sebut Jabal Nur.
Ia menegaskan, selak Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia ) di Majene memohon kepada pemerintah Daerah Kabupaten Majene agar mempertimbangkan rencana relokasi pasmal.