Majene  

Puluhan Lurah dan Sejumlah Camat Ikut Sosialisasi Pedoman LKK

Puluhan Lurah dan Sejumlah Camat Ikut Sosialisasi Pedoman LKK

Mapos, Majene — Dua Puluh Lurah dan Beberapa Camat mengikuti Sosialisasi Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dilaksanakan Bagian Tata Pemerintahan Setda Majene, Rabu (27/7/2022).

Acara di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene itu dibuka oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele.

Puluhan Lurah dan Sejumlah Camat Ikut Sosialisasi Pedoman LKK

Sekertaris Daerah Majene Ardiansyah yang turut hadir dalam kegiatan mengingatkan para Lurah dan Camat agar setiap permasalahan dan kendala di lapangan tidak semua harus di laporkan ke Rujab Bupati.

“Seharusnya dapat diselesaikan sesuai level atau tingkatannya. Jika itu di tingkat kelurahan maka jalur koordinasinya di tingkat kecamatan. Jika itu persoalan
sudah dil evel Kecamatan, maka jalur koordinasinya bisa di level Kabupaten melalui sekertaris daerah ke kepimpinan,” ucap Ardiansyah.

Hal tersebut sangat penting lanjutnya, mengingat perspektif, Lurah dan Camat sudah berbeda saat ini, dengan berbagai persoalan yang ada di masyarakat harus diselesaikan dengan regulasi yang ada.

“Mindsetnya harus kekinian, apalagi persoalan masyarakat juga semakin beragam, ingat jabatan itu bukan hak, itu amanah, sehingga tetap harus mengikuti arahan pimpinan yang tanpa melabrak koridor,” jelasnya.

Dia berharap tidak akan ada lagi yang merepotkan pimpinan dan mempertegas bahwa pihakny akan bertugas untuk memfilter setiap isu yang masuk kecuali ada hal yang prinsipil dan membutuhkan kebijakan khusus.

Pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) Kabupaten Majene itu sendiri melalui Peraturan Bupati Majene No 26 tahun 2021.

Sementara, Bupati Majene Andi Achmad Syukri berharap ada persamaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku, termasuk melaksanakan sosialisasi secara berjenjang sehingga ada pemahaman dan tidak bertentangan dengan prinsip prinsip negara hukum.

Ia juga mengingatkan kepada perangkat perangkatnya agar tetap mencermati regulasi yang ada, baik secara tertulis maupun melalui penjelas para narasumber.

“Tiap Peraturan Bupati tentang lembaga kemasyarakatan dan kelurahan harus dilakukan sosialisasi secara berjenjang sehingga pemahaman tidak bertentangan dengan prinsip prinsip negara hukum,” tandasnya.

(*)