PPD 2026 Jadi Tolok Ukur Kualitas Pembangunan Daerah

Mapos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menuntaskan tahapan penilaian tingkat provinsi dalam ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026. Hasil penilaian tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Hasil Penilaian PPD Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Rabu (3/6/2026).

PPD merupakan evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk mengukur kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan capaian pembangunan daerah. Lebih dari sekadar ajang penghargaan, PPD menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan efektif, terukur, inovatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Langkah ini sebagai wujud Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sebagaimana Panca Daya Pembangunan yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Barat, SUhardi Duka.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, menjelaskan bahwa rapat pleno dilaksanakan setelah proses penilaian dokumen perencanaan yang berlangsung sejak 19 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh Tim Penilai Teknis Provinsi Sulawesi Barat.

“Tim penilai melakukan evaluasi secara objektif terhadap dokumen perencanaan kabupaten berdasarkan indikator PPD, memberikan rekomendasi perbaikan, sekaligus menetapkan hasil seleksi tingkat provinsi,” ujar Angga.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan akan disampaikan kepada Kementerian PPN/Bappenas melalui sistem digital penilaian PPD sebagai bagian dari proses seleksi nasional.

Dalam PPD Tahun 2026, penilaian dilakukan secara komprehensif melalui tiga aspek utama. Pertama, aspek perencanaan yang menilai keselarasan dokumen daerah dengan arah pembangunan nasional, konsistensi antar dokumen perencanaan, kualitas substansi, serta proses penyusunannya.

Kedua, aspek kinerja pencapaian pembangunan yang mencakup kinerja Sasaran Utama Pembangunan (SUP), capaian 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP) daerah, pelaksanaan program strategis nasional, hingga kualitas tata kelola pemerintahan yang meliputi pelayanan publik, akuntabilitas, pengelolaan keuangan, transparansi, pemanfaatan Satu Data Indonesia, serta penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara aspek ketiga adalah program unggulan daerah yang mendukung trisula pembangunan, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Program yang dinilai harus merupakan janji kepala daerah, dilaksanakan pada periode 2025–2026, tercantum dalam dokumen perencanaan, serta mampu menunjukkan capaian, manfaat, dan dampak yang terukur bagi masyarakat.

Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., menegaskan bahwa PPD memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“PPD bukan hanya menilai hasil pembangunan, tetapi juga kualitas proses perencanaan, konsistensi pelaksanaan program, inovasi daerah, serta kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung prioritas pembangunan nasional,” jelas Amujib.

Ia menambahkan, hasil PPD memiliki keterkaitan langsung dengan Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN). Capaian daerah dalam PPD akan menjadi bagian dari penilaian IPPN yang selanjutnya berkontribusi terhadap nilai Reformasi Birokrasi pemerintah daerah.

“Hal ini menunjukkan bahwa kualitas perencanaan pembangunan tidak hanya berpengaruh terhadap keberhasilan program pembangunan, tetapi juga berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan PPD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong budaya perencanaan yang semakin berkualitas, berbasis data, berorientasi hasil, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...