Mapos, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang lebih akurat, dan terukur. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengelolaan E-Walidata dan E-Dalev Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digelar di Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah melalui SIPD Tahun 2025 dan Tahun 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan salah satu prioritas dalam Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan mewujudkan visi Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, serta didampingi Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Azis.
Dalam rapat tersebut, Angga Tirta Wijaya menegaskan pentingnya pengelolaan data sektoral melalui fitur E-Walidata SIPD sebagai sumber data pembangunan yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan yang sama, Bapperida Sulbar juga memperkenalkan fitur Pengendalian dan Evaluasi (E-Dalev) dalam SIPD. Aplikasi ini dirancang untuk memperkuat pemantauan pelaksanaan pembangunan daerah secara lebih efektif, terukur, dan berbasis data.
Usai rapat, Angga Tirta Wijaya menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah diharapkan segera melakukan penginputan dan pemutakhiran data pada E-Walidata maupun E-Dalev.
“Melalui E-Walidata, perangkat daerah diharapkan melakukan pengelolaan dan penginputan data sektoral secara lengkap dan akurat. Sementara itu, melalui fitur E-Dalev SIPD, perangkat daerah juga diwajikan untuk menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2025 serta capaian Triwulan II Tahun 2026. Pengisian data ini sangat penting karena menjadi bagian dari kelengkapan persyaratan dalam proses fasilitasi RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Angga.
Untuk memastikan proses berjalan tepat waktu, Bapperida Sulbar menetapkan batas waktu penginputan data oleh seluruh perangkat daerah, yakni pengisian E-Walidata paling lambat 5 Juni 2026, data capaian Tahun 2025 pada aplikasi E-Dalev paling lambat 7 Juni 2026, serta data capaian Triwulan II Tahun 2026 paling lambat 10 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., menegaskan bahwa data merupakan instrumen utama dalam menghasilkan kebijakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
“Tentunya setiap kebijakan pembangunan harus didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan data agar proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih terukur, objektif, dan berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Barat,” tegas Amujib.
Ia menambahkan, kualitas data yang baik menjadi dasar dalam memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan.
Melalui optimalisasi E-Walidata dan E-Dalev, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat menghasilkan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Barat.
(*)






