Polresta Mamuju Tetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembagian BLT Di Kelurahan Rangas

Polresta Mamuju Tetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembagian BLT Di Kelurahan Rangas

Mapos, Mamuju – Polresta Mamuju telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyeret oknum Kepala Kelurahan Rangas Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Roedjito, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu terkait laporan adanya oknum Lurah yang melakukan pembagian BLT di rumah Kepala Lingkungan. Dimana di rumah tersebut terpasang baligho salah satu paslon.

Polresta Mamuju Tetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembagian BLT Di Kelurahan Rangas

“Tersangka untuk saat ini berdasarkan hasil rapat kemarin di sentra Gakkumdu dipembahasan awal, yaitu satu orang,” kata Akp. Roedjito, Rabu (4/11/2020).

Lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” sebutnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa proses penyelidikan yang akan di lakukan paling lambat 14 hari kedepan.

“Jadi kita dikasih waktu untuk pembahasan ini 14 hari. Kami sudah layangkan surat panggilan, tapi belum menghadiri panggilannya. kami rencana jadwal lagi besok dan kecil kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya.

(*)