Polresta Mamuju Bantah Cederai Hukum, Imbau Tersangka Kades MN Serahkan Diri

Mapos, Mamuju – Menanggapi beredarnya pemberitaan yang mengutip pernyataan salah satu narasumber dari pihak kuasa hukum Kades Tanambuah, inisial MN, yang menyebut bahwa Penyidik Polresta Mamuju diduga “terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP”,

Ditemui hari ini Selasa (25/11/2025) Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang tidak tepat tersebut.

Tudingan bahwa penyidik melakukan tindakan yang mencederai prosedur hukum tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Proses penyidikan yang dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanambuah telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP, standar operasional penyidikan, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

“Penetapan Kades MN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, salah satunya berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta, yang menjadi dasar penting dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Kasi Humas.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik berkomitmen penuh menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum.

Polresta Mamuju mengimbau Kades MN selaku tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada penyidik guna mempercepat proses penegakan hukum. Sikap kooperatif merupakan bentuk itikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjadi pertimbangan dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu juga dihimbau kepada pihak lain bahwa ruang keberatan, klarifikasi, maupun pembelaan bagi tersangka MN selalu tersedia melalui mekanisme hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam sistem pra peradilan dan peradilan pidana.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...