Polisi Ungkap Peredaran Sabu Antar Provinsi

Mapos, Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran Narkotika. Kali ini di Polres Mamuju, awalnya satuan reserse narkoba Polres Mamuju berhasil mengungkap pelaku yaitu kurir antar provinsi dan pemilik narkoba dengan barang bukti 10 gram narkotika jenis sabu.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari penyelidikan tim Reserse Narkoba di lapangan dan menangkap seorang kurir yang berprofesi sebagai sopir mobil berinisial T (41) yang ditangkap di Kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu yang lalu.

Iptu Priyanto Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Mamuju melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH menyebutkan, pelaku kurir narkoba ini memang telah diintai oleh tim di lapangan.

“Kurir ini telah kita intai selama kurang lebih seminggu sebelum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Setelah menangkap kurir dengan barang bukti narkotika seberat 10 gram, Tim Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada pemilik barang haram tersebut berinisial H (45) pada Kamis 7 Februari 2019 di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Terkait penangkapan yang berakhir Minggu kemarin tepatnya hari Kamis, kita lakukan pengembangan ke Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan yaitu di Kabupaten Sidrap, dan dari situ kita juga lakukan penangkapan terhadap pemilik barang yang dibawa oleh kurirnya di Mamuju Tengah,” ujarnya.

Kedua Pelaku ditengarai merupakan sindikat dan wajah-wajah lama. Menurut Iptu Priyatno, atas perbuatannya, H (45) dijerat pasal 112 dan 114, dengan ancamam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan T (41) di jerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...