Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Peristiwa Pengeroyokan Hingga Tewas di Majene

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Peristiwa Pengeroyokan Hingga Tewas di Majene

Polres Majene — Sedikitnya lima warga di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan oleh penyidik Polres Majene sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Lingkungan Rangas Pa’besoang, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggar, tanggal 25 Mei 2022 lalu.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eka Eru dan Kasi Humas di Aula Mapolres Majene, Senin (30/5/2022) menjelaskan kronologi kejadian.

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Peristiwa Pengeroyokan Hingga Tewas di Majene

“Kejadian ini berawal dari informasi Acong kepada tersangka MT yang saat itu berada di pinggir pantai bersama tersangka A (16) dan Alvian (saksi),” sebut Febryanto.

Oleh Acong mengatakan, lanjut Kapolres Majene, “Coba masuk di rumahmu karena ada laki-laki,” selanjutnya tersangka bersama kedua temannya tadi bergegas pulang ke rumahnya.

Saat tiba dirumahnya, tersangka MT mendapati MY, (korban MD), Najamuddin, R. Ramadhana dan Abdul Malik sudah berada di pintu bagian dapur rumahnya.

“Sempat terjadi perbincangan singkat, tersangka MT bertanya apa yang mereka lakukan dirumahnya? Dijawab oleh Abdul Malik “Saya hanya minta air minum, karena haus”. Kemudian Abdul Malik melanjutkan perkataannya kepada tersangka “Pulang saja dirumahmu,” beber Febryanto.

Kesal kepada Abdul Malik (19) yang saat itu sedang dipengaruhi minuman keras tak sadar ia sedang berada di rumah tersangka. “Sontak tersangka melayangkan pukulan kepada Abdul Malik kearah pipi korban,” ucap Kapolres Majene.

Sedangkan MY (17) korban meninggal dunia yang saat itu bersama Abdul Malik berniat menghampiri tersangka juga dihujani pukulan sebanyak tiga kali pada bagian pipi.

Selanjutnya tersangka lainnya inisial A (16) yang bersama MT ikut memukul MY menggunakan batang bambu kebagian kepala yang mengakibatkan korban tersungkur.

Bersamaan waktu itu Abdul Malik juga dipukul oleh Jusran (29), Sahir (20) dan Alfian (14).

“Khusus tersangka MT, ia dikenakan pasal berlapis karena memukul dua korban menggunakan kepalan tangan kepada Abdul Malik dan M.Y (korban meninggal dunia),” tambah Kapolres Majene.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 170 (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan denda tiga milyar (unsur pasal 80 ayat 3).

Untuk pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 diancam dengan kurungan penjara Lima Tahun Enam Bulan dan paling lama 12 tahun penjara jika kekerasan menyebabkan matinya orang.

(*)