Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mateng

Mapos, Mamuju – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mamuju, Sulawesi Barat.

Tersangka yang diduga anggota sindikat narkoba antar Provinsi itu tak berkutik ketika dibekuk polisi di rumahnya di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu Priyanto menuturkan, penangkapan tersangka, yakni Aswar Bin M. Natsir (40), warga Dusun Salubarana, Karossa, adalah hasil pengembangan atas kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.

“Setelah melakukan pengintaian dan informasi lengkap dari masyarakat, kami tangkap tersangka di rumahnya,” ungkap Priyanto, Selasa (5/3/2019), saat menggelar press conference di kantornya.

Menurut Priyanto, tersangka diduga merupakan anggota sindikat narkoba lintas provinsi. Selama ini, tersangka juga memasok sabu di wilayah Palu melalui pemesanan via ponsel.

“Dugaan sindikat sabu antarprovinsi. Kami masih kembangkan dan dalami kasus penyalahgunaan narkotika ini,” katanya.

Diketahui, Aswar sering melakukan aksinya di Topoyo, Mateng. “Aksinya sudah berjalan mulai 2018,” katanya.

Priyanto menjelaskan, Aswar mendapatkan sabu dari inisial RN yang kini menjadi DPO Polres Metro Mamuju.

“Aswar ini belinya di RN seharga Rp. 1.350.000 kemudian dijualnya ke teman-temannya,” sebut Priyanto.

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa satu kilogram sabu, dan handphone.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Mamuju berhasil mengungkap 11 kasus narkoba di tahun 2019 (Januari dan Februari).

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...