Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pasangkayu

Mapos, Pasangkayu – Kepolisian Sektor Baras, Polres Mamuju Utara (Matra) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Mapolsek Baras, Jalan Trans Sulawesi Desa Kasano Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Rekontruksi tersebut digelar bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu.

Dalam rekontruksi itu, turut dihadirkan tersangka utama, Taslim (22) alias TA, warga Dusun Bulutao, Desa Kulu Kecamatan Baras.

Dimana, tersangka diduga telah melakukan penikaman terhadap korban Juprianto. Kasus tersebut didasari ketersinggungan, pelaku tak terima dituduh mencuri buah sawit milik korban hingga tersangka nekat melakukan penikaman yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Dari rekontruksi itu, 19 adegan dipragakan oleh tersangka.

Rekontruksi tersebut dipimpin Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara.

AKP Rigan Hadi Nagara menjelaskan, dari rekontruksi ini, 19 adegan dipragakan tersangka.

Dari rekontruksi itu, diambil kesimpulan, tersangka sebagai eksekutor tunggal.

“Setelah melakukan adegan rekonstruksi, maka penyidik tambah yakin menyangka tersangka dengan menggunakan pasal 338 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Rigan, Selasa (20/8/2019).

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pasangkayu Junaedi SH menyampaikan bahwa untuk sementara JPU menerima BAP kasar, belum sepenuhnya diterima.

“Tapi kalau hasil dari rekontruksi itu sudah sesuai dengan BAP, kita terima, berkas belum ada, baru SPDP. Setelah rekon ini mereka dari Polsek Baras akan melengkapi berkas sehingga bisa P21 dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Junaedi.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...