Polisi di Pasangkayu Bekuk Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Mapos, Pasangkayu – Sat Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) menangkap pengedar kelas kakap di dusun Bulupao Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu. Penangkapan ini kerjasama dengan Polsek Baras dan Babinsa Desa Kulu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc didampingi oleh Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K dan Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K,S.I.K, M.H saat pelaksanaan Press Release didepan awak media di Baruga Panaluang Polres Mamuju Utara, Jumat Siang (06/03/2020).

Pada kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi tersangka MS (32) sedang melakukan pesta narkoba. Kemudian Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan Babinsa Desa Kulu untuk bersama-sama melakukan penyelidikan. Hasilnya, mendapati MS memang sedang melakukan pesta narkoba dan langsung ditangkap. Polisi pun menyita barang bukti di TKP.

Polisi menyita barang bukti 1 satu sachet plastik besar berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24, 90 gram, 1 sachet plastik sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 49gram, 4 sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 gram, uang tunai Rp7,1 juta, 2 buah timbangan, 200 lembar sachet kosong, dompet berwarna coklat dan 1 set alat hisap sabu (bong).

“Tersangka MS kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun sampai 20 tahun,” sebutnya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...