Polisi di Pasangkayu Bekuk Peleceh Seksual

Polisi di Pasangkayu Bekuk Peleceh Seksual

Mapos, Pasangkayu – Personil Polsek Baras menangkap pelaku tindak pidana pelecehan Seksual yang terjadi di Desa Lilimori Kecamatan Baras Bulutaba. Jumat Sore (14/08/2020).

IKS (32) ditangkap berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Baras pada tanggal 13 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual (289 KUHP) di dusun Barubu Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu yang terjadi pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2020 Sekira pukul 16.30 Wita.

Polisi di Pasangkayu Bekuk Peleceh Seksual

“Kami menangkap IKS karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap NI (18) warga Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Pasangkayu,” tutur Kapolsek Baras AKP. Rigan Hadi Nagara, Minggu (16/08/2020).

Diungkapkan, I.K.S melakukan pelecehan seksual pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 wita. Perbuatan bejat itu dilakukan disamping sumur dapur rumah korban dengan cara membaringkan dan memeluk NI.

Pelaku kemudian membuka baju korban sampai kebagian dadanya, sambil meraba-raba tubuh sensitif dan menjepit kaki korban menggunakan kaki pelaku.

Orang tua korban yang memperoleh aduan anaknya tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Baras. Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)