Polisi Bongkar Komplotan Penimbun Solar dan Ringkus Para Pelakunya

Polisi Bongkar Komplotan Penimbun Solar dan Ringkus Para Pelakunya
Mapos, Mamuju – Polda Sulawesi Barat berhasil membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen. Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kaluku pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022.
Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga  orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Mamuju.
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Subdit Tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku. Polisi melihat beberapa orang mengisi bbm menggunakan jerigen dengan menggunakan mobil pick up. Setelah dibuntuti  mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan  dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu (09/04/2022).
Para tersangka ini, lanjutnya, sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar. Barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Polisi Bongkar Komplotan Penimbun Solar dan Ringkus Para Pelakunya
Polisi mengancam para pelaku dengan pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(*)