Polisi Ambil Tindakan Tegas dan Terukur pada Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polisi Ambil Tindakan Tegas dan Terukur pada Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Mapos, Polman – Salah satu anggota Satreskrim Polres Polman Polda Sulbar terpaksa menembak tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur (3 org korban) berdasarkan : LP / 75 / III / 22 Maret 2021, AZ. Insiden penembakan ini terjadi di samping Mapolres Polman pada hari jumat 23 April 2021.

Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.,S.I.K membenarkan kejadian tersebut saat ditanya dalam kegiatan Press Release di Loby Polres Polman. Sabtu (24/4/21)

Polisi Ambil Tindakan Tegas dan Terukur pada Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Personel Polres Polman terpaksa mengambil tindakan tegas karena tersangka AZ melawan saat dilakukan pemeriksaan.

Kejadian itu bermula saat tersangka AZ datang bersama Kepala Desa Tandasura ke Polres Polman. AZ dihadapkan ke penyidik PPA untuk dipemeriksa lebih lanjut sebagai tersangka terkait dugaan persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur.

Kemudian pada saat diintrogasi awal tersangka ditanyakan perihal keberadaan sajam yang digunakannya saat mengancam korban. Dan tersangka mengaku disimpan didalam bagasi motor.

Teesangka pun memberikan kunci motornya kepada Briptu Suhardiman. Pada saat penyidik keluar ruangan untuk mengambil badik di dalam motor, tersangka keliatan gelisah dan meminta ijin untuk membuang air kecil di toilet. Namun saat itu tersangka dilarang oleh Bripka Munawir untuk meninggalkan ruangan.

Tersangka tetap memaksa keluar sambil mengeluarkan badik (sajam) dari celananya, didepan pintu ruangan Unit PPA dan mengejar Briptu Suhardiman. Karena Briptu Suhardiman merasa terancam akhirnya berteriak meminta tolong kepada anggota reskrim lainnya. Dimana saat itu ada Briptu Effendi yang kebetulan melintas dan melihat Suhardiman dikejar oleh tersangka yang membawa badik.

Tersangka berlari dari arah parkiran dengan badik terhunus dan berlari keluar dari parkiran Sat. Reskrim, melewati ruangan URBIN Ops. Kemudian melompati pagar pembatas Sat. Reskrim.

Tersangka terus dikejar oleh Bripka Munawir, Briptu Hartadi Effendi dan Briptu Suhardiman sampai keluar dari lingkungan Polres Polman.

Pelarian tersangka menemui jalan buntu, sehingga berbalik arah dan berhadapan dengan Bripka Munawir dan mencoba menikamnya. Bripka Munawir mundur untuk menyelamatkan diri. Sasaran tersangka berubah kearah Briptu Effendi.

Mendapat ancaman itu, Briptu Efendi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Akan tetapi tersangka tetap berusaha untuk tetap menikam atau menusukkan badik ke arahnya.

Briptu Effendi terjatuh, kemudian ditindih oleh tersangka sambil menikamkan badiknya ke arah badan. Anggota Sat Reskrim Polres Polman ini pun mengambil tindakan tegas dan terukur. Menembak tersangka hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian.

“Peristiwa itu terjadi pada pukul 10.30 Wita. Disamping kantor Mapolres Polman. Dimana tersangka AZ terpaksa ditembak karena menyerang petugas dengan badik,” kata Kapolres Polman, Sabtu (24/04/2021).

Ardi menjelaskan, AZ adalah tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. Tercatat ada tiga korbannya yang masih berstatus di bawah umur.

Ia juga mengatakan, tim Propam Polda Sulbar sedang mendalami kasus penembakan terhadap tersangka AZ.

(*)