Mapos, Mamuju – Masih ingat peristiwa hukum soal pinjam memijam di Pemkab Mamuju yang sempat viral lantaran milibatkan pengacara kondang?.
Saat ini dikabarkan, mantan Bendahara Pemkab Mamuju Abdul Gafur resmi di tahan penyidik Polda Sulbar.
Diketahui, Abdul Gafur terlibat dalam kasus pinjam meminjam mengatasnamakan Pemkab Mamuju dan korbannya ada tiga yaitu Rosdiana, Hamzah dan inisial G.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Hamzah pada 27 September 2017 silam
Penahanan Abdul Gafur dibenarkan oleh penyidik Subdit II Polda Sulbar pada Kamis, (4/10/2018).
“Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penunut Umum,” bebernya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video Hotman Paris viral dan meminta Polda Sulbar segera menindaklanjuti kasus pinjam meminjam.
Rosdiana kala itu, datang menemui Hotman Paris untuk meminta bantuan atas peristiwa yang dialaminya.
Berbarengan dengan itu, Abdul Gafur setelah jadi tersangka, ia kemudian ke Jakarta dan meminta bantuan ke pengacara kondang Razman Arif Nasution.
Dalam sebuah video berdurasi hampir satu menit yang beredar luas di media soal seperti WhatsApp dan facebook, tampak Gafur sedang bersama pengacara nasional, Razman Arif Nasution, di Jakarta.
Razman Arif Nasution dalam video tersebut, menuturkan siap mendampingi Gafur dalam penyelesaian kasus utang piutang tersebut.
“Saya Razman Arief Nasution, bersama dengan rekan-rekan saya hari ini menerima kedatangan tamu orang yang dijadikan tersangka dalam hal dugaan penipuan dan penggelapan,” tutur Razman Arif Nasution.
Sebagaimana Ibu Rosdiana datang bertemu dengan rekannya – Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu, kata Razmam. “Sekarang orangnya datang ke saya meminta bantuan hukum,” imbuh Razman Arief dalam video tersebut, Kamis (29/3/2018).
Abdul Gafur merupakan satu-satunya nama yang dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pinjam meminjam uang di Kabupaten Mamuju.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulbar, usai menerima laporan dan aduan resmi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas kasus pinjam meminjam sebesar Rp 760 juta.
(ipunk)