
Mapos, Mamuju – Gugatan praperadilan yang diajukan seorang FM, terhadap Polda Sulbar, ditolak oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan menyatakan, Polda Sulbar telah melakukan penetapan tersangka terhadap FM sesuai prosedur.
“Hakim praperadilan dalam putusannya memenangkan Polda Sulbar. Dalam putusannya itu, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik direktorat reserse umum polda sulbar sudah sesuai prosedur,” terang Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura kepada mamujupos.com. Senin (09/09/2017).
Sidang gugatan praperadilan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Mamuju sejak bulan Mei lalu. Dan sidang putusan digelar pada Senin (09/10/2017) tadi.
Dalam kasus ini, FM mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik direktorat reserse umum polda sulbar. Pemohon gugatan menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena hanya berdasar penilaian subjektif.
“Namun hakim memutuskan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulbar sudah sah dan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Mashura.
“Hakim menyatakan kalau surat penetapan tersangka juga sudah sesuai prosedur dan kami juga telah menunjukkan bukti-bukti di depan majelis hakim,” lanjutnya.
Mashura menambahkan, keterangan saksi ahli dalam persidangan juga menguatkan pembuktian Polda Sulbar atas penetapan tersangka FM. “Saksi ahli menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik direktorat reserse umum Polda Sulbar itu sudah benar,” tutur Mashura.
Seperti diketahui, berawal dari adanya laporan polisi nomor : LP/55/V/2017 yang dilaporkan oleh HJ. AMIN INTAN tentang kasus penipuan atau penggelapan maka penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Sulbar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut dan memastikan ada atau tindaknya peristiwa pidana yang terjadi dan mencari untuk menemukan alat bukti, setelah di lakukan penyelidikan, penyidik melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara memutuskan untuj di tingkatkan ke proses penyidikan karena telah menemukan alat bukti yang cukup terhadap FM.
Dengan penetapan tersangka tersebut Polri di gugat melalui Pra Peradilan oleh penggugat FM di dampingi kuasa hukumnya.
Adanya gugatan tersebut kepolisian menilai itu merupakan hak masyarakat dan itulah mekanisme yang benar sesuai UU yang harus dilakukan masyarakat apabila merasa di rugikan terhadap tindakan penyidikan yang di lakukan oleh penyidik, tutup Mashura.
(usman)






