Mapos, Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil membekuk dua orang pengguna sabu berinisial ACM dan ABD.
Mereka diciduk saat menggunakan sabu di jalan Stadion, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju pada Selasa (6/2/2018).

Penangkapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Laporan Polisi : LP/A/07/II/2018/Sulbar/SPKT, Tanggal 06 Februari 2018.
Polisi berhasil mengamankan, 1 (satu) sachet yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,347 gram, 1 (satu) buah alat isap sabu (Bong), 3 (tiga) buah pipet sendok, 1 (satu) unit HP Merek Nokia Warna Merah, 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat.
“Mereka ditangkap saat sedang menggunakan sabu di rumah salah satu pelaku” ujar Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashira. Senin (12/2/2018).

Penangkapan keduanya, lanjut Mashura, berdasarkan laporan masyarakat dan salah satu pelaku diduga berprofesi sebagai wartawan.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(usman)






