Mamuju  

Picu Issue SARA, Mulok Dibatalkan

Mapos, Mamuju – Kebijakan Dinas Pendidikan (Diknas) Sulbar tentang penerapan Muatan Lokal (Mulok) ditingkat SMA yang direncanakan akan segera diterapkan serentak di semua sekolah-sekolah di Sulawesi Barat (Sulbar), menuai masalah.

Pasalnya, didalam rumusan Mulok, terdapat pasal-pasal yang dianggap diskriminasi terhadap beberapa suku di Sulbar.

H. Damris selaku koordinator aksi menuturkan, pada Mulok itu terdapat point-point yang memiliki tendensi dan polarisasi yang mengandung nilai-nilai ego sektoral yang dianggap telah merugikan dan menyakiti hati masyarakat Sulbar dan terkhusus pada masyarakat Pitu Ulunna Salu (PUS).

Dimana, didalam perumusan Mulok bahasa pada 26-28 Juli 2018 terdapat dasar-dasar pemikiran yang menghina bahasa salah satu suku tertua di Provinsi Sulawesi Barat yaitu bahasa PUS yang dianggap “tidak jelas dan tidak berwujud” oleh salah satu perumus bernama DR. Ramli hingga memicu reaksi dari masyarakat PUS.

Foto/istimewa.

Berangkat dari persoalan itu, kata H. Damris, rakyat PUS melakukan perlawanan dan tuntutan untuk meminta pertanggung jawaban kepada oknum-oknum yang telah mendiskriminasi dan melecehkan suku atau etnis yang ada di Sulbar yang kemudian dianggap menjadi pemicuh terjadinya konflik SARA di tanah yang dikatakan malaqbi.

Atas reaksi itu, terang H. Damris, masyarakat PUS mendatangi kantor Diknas Subar dengan tiga tuntutan dan harus dipenuhi, diantaranya, meminta kehadiran DR. Ramli ditengah massa aksi dan membuat permohonan maaf kepada masyarakat PUS, penamaan mulok, sastra dan bahasa dipending dan mencari tim perumus yang lebih kridibel, semua perumus diharuskan hadir ditengah massa aksi.

Tujuh Perwakilan PUS yang diwakili oleh Syahruddin (ketua PUS Mamuju, Mateng dan Matra) serta beberapa pelajar dari Ikatan Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) diterima oleh pihak Diknas Sulbar dan hasil pertemuan disepakati beberapa point diantaranya, mulok dibatalkan

Foto/istimewa.

Dan selanjutnya, pada Jumat (10/8/2018), akan diadakan pertemuan di pendopo Ahmad Kirang antara masyarakat PUS dengan pihak Diknas Sulbar dengan membawa DR. Ramli serta melakukan permohonan maaf didepan para pemangku PUS.

Adapun tiga tuntutan nota kesepahaman hasil pertemuan  diantaranya, poin pertama dalam nota kesepahaman yang dimaksud diantaranya; memfasilitasi peretemuan antara masyarakat PUS dengan DR Ramli yang ada akan dilaksanakan pada hari Jumat 10 Agustus 2018 di Pendopo lapangan Ahmad Kurang Mamuju. Kedua, rumusan penamaan Muatan Lokal bahasa di jenjang sekolah menengah atas provinsi Sulawesi Barat dibatalkan.

Serta, yang ketiga, tim perumus Muatan Lokal bahasa di jenjang SMA yang telah disepakati dalam pertemuan rapat koordinasi Muatan Lokal SMA yang dilaksanakan di Tapalang 26 sampai 28 Juli 2018 harus mempertanggungjawabkan hasil rumusan tersebut, dan diharapkan hadir pada pertemuan pada 10 Agustus 2018 nanti.

Nota kesepahaman antara masyarakat PUS dan Diknas Sulbar.

Penandatanganan nota kesepahaman itu pun dilakukan di ruangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat, Arifuddin Toppo. Ia disaksikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat PUS.

(toni)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...