Penting, Ini Rekomendasi Perbaikan Bawaslu Hasil Coklit

Penting, Ini Rekomendasi Perbaikan Bawaslu Hasil Coklit

Mapos, Mamuju – Bawaslu Sulbar telah melaksanakan pengawasan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 pada 4 kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Mamuju, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu terdapat beberapa catatan terhadap data pemilh hasil sinkronisasi yang perlu mendapat perhatian.

Penting, Ini Rekomendasi Perbaikan Bawaslu Hasil Coklit

“Setelah dilakukan pengawasan, kami mendapati beberapa titik rawan yang perlu mendapat perhatian atas pelaksanaan tahapan pencocokan dan Penelitian yang dilakukan terhadap pemilih,” kata Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno, Selasa 11 Agustus 2020.

Dia juga menambahkan, selain titik rawan terdapat juga sejumlah catatan terhadap prosedur yang dihimpun dari Bawaslu Kabupaten per tanggal 7 Agustus lalu.

“Hal itu juga mesti diperhatikan KPU dan jajarannya sebelum berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian pada 13 Agustus mendatang,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu.

Supriadi membeberkan Bawaslu Sulbar telah menyampaikan surat rekomendasi perbaikan atas sejumlah catatan yang ditemukan selama pelaksanaan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung.

“Sudah kita sampaikan (ke KPU Sulbar, red) agar segera memberi perhatian terhadap sejumlah catatan yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu,” pungkasnya.

(humas bawaslu/*)


Catatan terhadap data pemilh hasil sinkronisasi yang perlu mendapat perhatian :

  1. Terdapat 8.243 pemilih pemula yang tidak tercantum dalam formulir model A.KWK.
  2. Terdapat 5.110 pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilu 2019, kembali tercantum dalam formulir model A.KWK.
  3. Terdapat 40 pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, tidak tercantum dalam formulir model A.KWK
  4. Terdapat 653 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019, tidak tercantum dalam formulir model A.KWK
  5. Masih terdapat pemilih dalam 1 (satu) keluarga yang terpisah TPS
  6. Terdapat peningkatan jumlah pemilih yang tidak wajar dalam formulir model A.KWK disandingkan dengan DPT Pemilu 2019.


Catatan terhadap prosedur pelaksanaan Coklit :

A. Pemilih yang belum dilakukan coklit
1. Mamuju 11.148 orang
2. Majene 5.034 orang
3. Mamuju Tengah 5.204 orang
4. Pasangkayu –
Total 21.386 orang
B. Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih
1. Mamuju 6.736 orang
2. Majene 17.569 orang
3. Mamuju Tengah 23.955 orang
4. Pasangkayu 17.771 orang
Total 66.031 orang
C. Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam daftar pemilih
1. Mamuju 5.409 orang
2. Majene 11.996 orang
3. Mamuju Tengah 9.332 orang
4. Pasangkayu 12.445 orang
Total 39.182 orang
D. Pemilih belum memiliki E-KTP
1. Mamuju 1.226 orang
2. Majene 3.549 orang
3. Mamuju Tengah 3.326 orang
4. Pasangkayu 2.288 orang
Total 10.389 orang
E. Pemilih yang data dalam Formulir model A.KWK bermasalah
1. Mamuju 873 orang
2. Majene 5.640 orang
3. Mamuju Tengah 7.123 orang
4. Pasangkayu 1.998 orang
Total 15.634 orang
F. Pemilih yang dalam Formulir A-KWK berada jauh dari TPS
1. Mamuju 301 orang
2. Majene 5.640 orang
3. Mamuju Tengah 96 orang
4. Pasangkayu 63 orang
Total 6.100 orang

Sumber: Bawaslu Sulbar