Penjelasan Kadis DKP soal Pemberhentian Pegawai yang Berpose 2 Jari

Honorer dipecat gegara pose dua jari

Mapos, Jawa Barat – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir, menyatakan honorer Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Riki Yusuf (36), diberhentikan sementara waktu hingga Pemilu 2019 berakhir. Keputusan itu diambil karena Riki dinilai telah melanggar etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berfoto dengan pose ‘dua jari’ yang diidentikan dengan dukungan salah satu calon presiden.

“Informasi dan keterangan yang didapat, Riki melanggar etika ASN bukan hanya sekali, namun pernah dilakukan beberapa kali dan kami sedang mendalami hal itu. Riki itu diberhentikan sementara sampai Pilpres dan Pileg. Sehingga surat pemberhentiannya belum disampaikan kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Abdul, Minggu (31/3/2019).

Diberitakan sebelumnya, foto yang menunjukkan Riki berpose dua jari tersebar hingga diketahui anggota DKP. Dalam foto itu, Riki memang mengangkat dua jari membentuk huruf V yang berarti peace atau salam damai. Namun beberapa orang dalam foto tersebut yang merupakan pedagang ikan turut berpose dua jari, simbol dari capres dan cawapres nomor urut 02 di Pilpres 2019.

Kemudian Riki diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer di bagian administrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (28/3/2019).

Abdul menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Riki bukan hanya soal pose dua jari. Riki juga pernah dinilai melanggar disiplin dan etika pegawai pada Januari 2019. Akibatnya, perpanjangan kontrak Riki sebagai tenaga honorer pernah dipertimbangkan dan dievaluasi.

Honorer dipecat gegara pose dua jari

“Pada awal tahun pernah diberikan peringatan. Jadi pelanggarannya bukan dilakukan sekali, sampai hari ini Riki jadi pengawasan dan evaluasi kami. Jika dia dinyatakan tidak bersalah dimungkinkan dia dipekerjakan kembali, namun jika terbukti bersalah ya itu konsekuensi yang harus diterima Riki selaku pegawai ASN,” tambah Abdul.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyatakan tidak ada larangan bagi ASN menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon.

“ASN itu boleh hadir dalam kampanye, namun hanya sebatas mendengarkan visi dan misi kandidat pasangan calon atas hak pribadinya sebagai pemilih. Namun tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu, berarti ada unsur keberpihakan” jelas Herdy.

(*)

(Sumber: Kumparan.com)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...