Pengacara Eggi : Sejak Kapan People Power Jadi Tindak Pidana?

Pengacara Eggi : Sejak Kapan People Power Jadi Tindak Pidana?

Mapos Jakarta – Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, memprotes kasus dugaan makar yang membuat kliennya ditahan. Alkatiri pun mempertanyakan sejak kapan ‘people power’ menjadi tindak pidana.

“Kalau saya boleh bertanya sebenarnya people power itu mulai tahun berapa menjadi tindak pidana? Apa baru? Apa 2015? 2016?” kata Abdullah Alkatiri di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/05/2019).

Pengacara Eggi : Sejak Kapan People Power Jadi Tindak Pidana?

Alkatiri menyinggung soal buku ‘Jokowi People Power’ karya Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia, yang disebutnya sudah ada sejak 2014. Dia juga menyebut pendukung Jokowi pun sempat menyerukan keinginan people power pada 2014.

“Karena tahun 2014 sudah ada buku dijual di Gramedia, pada saat itu dari pihak Pak Jokowi dimulai masalah Pemilu 2014 mereka katakan kalau ada kecurangan maka akan ada people power. Maka, ini kalau dianggap pelanggaran, maka yang 2014 ini juga harus diangkat,” ujar Alkatiri.

Dia pun mempertanyakan alasan polisi tidak mengusut seruan people powerpada 2014. ‘People power’ yang diserukan Eggi disebutnya bukan gerakan menggulingkan pemerintah saat ini.

“Yang mana jelas-jelas yang namanyapeople power itu kedaulatan rakyat. Kalau tahu (aksi) 212, 411 karena ada kebuntuan hukum, maka turun ke jalan itu disebut people power,” kata Alkatiri.

Untuk diketahui, buku ini ditulis untuk merekam fenomena gerakan rakyat yang saat itu mendukung Jokowi pada Pilpres 2014. Dalam buku tersebut dijelaskan gerakan rakyat atau ‘people power’ menemukan momentumnya. Namun ‘people power’ dalam buku tersebut dalam konteks pemilu yang demokratis.

“Di Indonesia, gerakan rakyat menemukan momentumnya kembali pada Pemilu 2014. Meskipun tidak seratus persen memenuhi prasyarat ideal, gerakan rakyat berhasil merebut puncak kepemimpinan nasional lewat pemilu yang fair dan demokratis,” tulis Bimo Nugroho dan M. Yamin Panca Setia dalam buku tersebut.

Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan itu terkait pidato Eggi yang di dalamnya memuat istilah ‘people power’.

Pidato Eggi itu disampaikan pada Rabu (17/04/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan ‘people power’ di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi menegaskan pidatonya soal ‘people power’ tak terkait dengan ajakan makar. Menurutnya, pidatonya tersebut hanya menjelaskan soal konsekuensi logis dari kecurangan pemilu.

Eggi pun sudah ditahan polisi. Ada beberapa pertimbangan polisi menahan Eggi, salah satunya dikhawatirkan melarikan diri.

“Penahanan itu pertimbangan subjektivitas penyidik jangan sampai menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/05/2019).

(*)

 

 

 

Sumber : detiknews.com