Pencuri Ini Ditangkap Lagi Dengan Kasus yang Sama

Pencuri Ini Ditangkap Lagi Dengan Kasus yang Sama

Mapos, Mamuju – H (32) lelaki paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini harus kembali merasakan dinginnya tembok penjara.

Sebelumnya, ia diamankan oleh team Python Polresta Mamuju setelah menggasak 4 unit Handphone. Namun belum juga usai menjalani hukuman atas perbuatannya itu, ia kembali diperiksa setelah Team Python yang dipimpin oleh Bripka Samsu Alam atas kasus yang sama.

Pencuri Ini Ditangkap Lagi Dengan Kasus yang Sama

H kembali diamankan dengan barang bukti handphone hasil curian di jl. Martadinata Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju pada hari Selasa (03/11/20). Setelah beraksi di Jl. Abdul Syakur.

Dalam melakukan aksinya, H terbilang cukup nekat. Sebab dia kerap melakukan aksi pencurian dengan cara membobol jendela dan mengambil barang-barang berharga disaat pemilik rumah tertidur.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Robertus Rujito melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa Team python mengamankan 2 unit handphone merk Oppo A5s warna biru dan A71 dari tangan B (25) dan N (23).

Saat diinterogasi, B mengaku handphone tersebut ia beli dari H senilai Rp700 ribu. Kemudian digadai kepada temannya N senilai Rp500 ribu. Keterangan itu dibenarkan H.

“Status H masih sebagai tahanan. Namun belum usai menjalani hukumannya ia kembali harus diperiksa atas kasus yang sama,” tutur Kabid Humas.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

(*)