Mapos, Mamuju – Pembahasan desk usulan program tahun 2027 untuk Kabupaten Mamuju Tengah mulai menemukan titik terang. Sejumlah program disepakati untuk diakomodir, sementara sebagian lainnya harus dialihkan atau bahkan ditolak.
Kesepakatan itu dirumuskan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat RPJMD Kantor Bapperida Sulawesi Barat, Selasa (7/4/2026), dengan melibatkan perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Beberapa program prioritas yang langsung diakomodir antara lain peningkatan ruas jalan Tobadak 7–Tobadak 8 sepanjang 7,5 kilometer. Selain itu, rehabilitasi Bendung D.I Tobadak seluas 1.880 hektare juga masuk dalam daftar.
Di sektor permukiman, program rumah tidak layak huni (RTLH) untuk 60 unit di Desa Barakkang dan Karossa turut mendapat lampu hijau. Sementara di bidang air bersih, perencanaan SPAM regional juga diakomodir, meski pemerintah kabupaten diminta segera menyiapkan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal.
Namun, tidak semua usulan berjalan mulus. Beberapa ruas jalan seperti Tumbu Patulana dan Kire Lumu Salumanurung tidak bisa langsung ditangani provinsi karena menjadi kewenangan kabupaten.
“Usulan tersebut akan dibawa ke Forum Bupati dengan catatan kelengkapan dokumen administrasi,” kata Kepala Bapperida Sulbar, Amujib.
Di sisi lain, usulan pembangunan rumah produksi untuk UMKM ditolak. Pemerintah provinsi menyarankan agar bantuan lebih difokuskan pada penyediaan sarana produksi atau difasilitasi melalui pihak lain, seperti Bank Indonesia.
Untuk sektor pertanian dan peternakan, bantuan tetap diberikan namun dengan penajaman sasaran. Tahun 2027, Mamuju Tengah akan menerima bantuan bibit ternak berupa kambing dan ayam petelur, serta benih padi untuk tiga kelompok tani.
“Sementara itu, rencana revitalisasi SPAM IKK KTM belum dapat diakomodir dan akan difasilitasi ke Balai terkait,” ujarnya.
Dari catatan pembahasan, pembangunan SPAM regional Pangale–Sampaga sebenarnya sudah masuk dalam dokumen perencanaan provinsi. Namun, proyek tersebut membutuhkan kesiapan matang dan pembiayaan yang tidak sedikit.
Amujib menambahkan, Hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat forum kepala daerah.
(*)






