Pemkesra Rakor Antisipasi dan Potensi Sengketa Batas Wilayah

Mapos, Mamuju – Mengantisipasi dan menangani potensi sengketa batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan. Rapat ini berlangsung di ruang kerja Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Murdanil, SE., M.A.P., pada hari Jumat, 9 Oktober 2026.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Biro Pemerintahan serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Pasangkayu. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah strategis, serta mematangkan persiapan teknis dan administratif dalam menghadapi proses penanganan sengketa batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, khususnya di wilayah yang beririsan dengan Kabupaten Pasangkayu.

Dalam arahannya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Murdanil, SE., M.A.P., menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan kesiapan data yang akurat. Menurutnya, penanganan sengketa batas wilayah membutuhkan ketelitian dan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

“Penanganan batas wilayah ini bukan sekadar persoalan garis di atas peta, tetapi menyangkut kedaulatan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Karena itu, kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, mulai dari data yuridis, fakta lapangan, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi terkait. Kabupaten Pasangkayu sebagai daerah yang berbatasan langsung harus menjadi mitra utama dalam pengumpulan data dan aspirasi masyarakat,” ujar Murdanil.

Dalam forum tersebut, dibahas berbagai langkah persiapan, termasuk inventarisasi dokumen historis, pemetaan titik-titik batas yang berpotensi menimbulkan sengketa, serta rencana koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, proses penyelesaian sengketa batas wilayah dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pembagian tugas serta jadwal tindak lanjut. Seluruh peserta rapat berkomitmen untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah ini demi terciptanya ketertiban administrasi pemerintahan dan kepastian hukum bagi masyarakat di kedua provinsi.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...