Pembela Konstitusi vs Penunggang Arus Pasang Surut Kedunguan

Secangkir Kopi

Oleh: Hajrul Malik *

Mapos, DALAM kehidupan berbangsa, selalu ada dua pilihan jalan. Jalan pertama adalah berpijak pada konstitusi sebagai kompas berpikir dan bertindak. Jalan kedua adalah mengikuti arus pasang surut opini, emosi, dan kepentingan sesaat. Rocky Gerung menyebut gejala yang kedua ini sebagai “arus pasang surut kedunguan”, ketika nalar dikalahkan oleh gelombang, bukan dipandu oleh argumentasi.

Akibatnya, ruang publik semakin dipenuhi pelabelan. Dukungan dianggap penjilatan, kritik dianggap permusuhan. Orang tidak lagi bertanya apakah sebuah gagasan sesuai dengan konstitusi, tetapi lebih sibuk mencari tahu siapa yang mengusulkannya. Cara berpikir seperti ini melahirkan polarisasi yang tidak sehat dan perlahan menggerus kemampuan kita berdialog sebagai sesama anak bangsa.

Padahal, menjadi pendukung sebuah kebijakan tidak otomatis berarti menjadi pendukung pemerintah. Demikian pula, mengkritik sebuah kebijakan tidak otomatis berarti menjadi lawan pemerintah. Dalam negara hukum yang demokratis, ukuran kita seharusnya hanya satu: apakah kebijakan itu selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika sebuah kebijakan memperkuat kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh kedaulatan ekonomi, serta menghadirkan keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam Pasal 33, maka mendukungnya adalah bentuk kesetiaan kepada konstitusi, bukan kepada penguasa. Sebaliknya, apabila ada kebijakan yang menyimpang dari amanat konstitusi, maka mengoreksinya juga merupakan bentuk pembelaan terhadap konstitusi, bukan tindakan permusuhan terhadap pemerintah.

Di sinilah letak perbedaan antara pembela konstitusi dan penunggang arus pasang surut kedunguan. Pembela konstitusi menjadikan hukum dasar negara sebagai kompas. Ia mampu mengapresiasi kebijakan yang benar meskipun lahir dari kelompok yang berbeda pandangan dengannya. Ia juga berani mengkritik kebijakan yang keliru meskipun datang dari kelompok yang didukungnya. Kesetiaannya adalah kepada Republik, bukan kepada figur.

Sebaliknya, penunggang arus pasang surut kedunguan menjadikan opini yang sedang ramai sebagai pegangan. Hari ini memuji karena angin sedang bertiup ke satu arah, besok mencela karena arah angin berubah. Yang diikuti bukan prinsip, melainkan gelombang. Yang dipertahankan bukan nilai, melainkan posisi.

Bangsa ini terlalu besar untuk terus dipertentangkan oleh cara berpikir yang serba hitam putih. Kita tidak membutuhkan perpecahan baru yang lahir dari kebiasaan saling memberi cap. Yang kita perlukan adalah kedewasaan untuk menguji setiap gagasan dengan akal sehat, etika, dan konstitusi. Sebab perbedaan pendapat adalah keniscayaan demokrasi, tetapi perpecahan adalah pilihan yang dapat kita hindari.

Karena itu, yang harus kita perbanyak bukanlah barisan pembela pemerintah atau barisan penentang pemerintah. Yang harus kita perbanyak adalah pembela konstitusi. Sebab pemerintah akan berganti, kekuasaan akan berpindah, dan tokoh akan datang silih berganti. Namun konstitusi tetap menjadi rumah bersama yang mengikat seluruh anak bangsa.

Apabila konstitusi tetap menjadi titik temu, maka perbedaan akan melahirkan gagasan. Tetapi apabila konstitusi ditinggalkan dan kita lebih memilih menunggangi arus pasang surut kedunguan, maka yang lahir bukan lagi perdebatan yang mencerahkan, melainkan perpecahan yang melemahkan bangsa.

Pilihan itu ada di tangan kita: menjadi pembela konstitusi atau sekadar penunggang arus pasang surut kedunguan.

(*)

 

* Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat
error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...