Pelarian Suami Terdakwa DPO Rosalinda, Berakhir di Tangan Intel Kejati Sulbar

Mapos, Mamuju – Pasca penangkapan buron narkoba terdakwa Rosalinda alias Musdalifa, Rabu (07/10/2020), tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat, kembali menangkap suami Rosalinda, terdakwa Heriyanto Alias Riang  alias Daeng Ero yang juga berstatua buron.

Penangkapan itu dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar dilakukan setelah tim Intelijen melakukan perburuan dan pengembangan informasi yang diperoleh selama empat hari. Perburuan itu pun dipantau langsung Kajati Sulbarz Johny Manurung. Rute pencarian dan penggerebekan di sarang bandar narkoba di kota Parepare.

”Setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar, kami pun bergerak. Dan berkat koordinasi antara tim Intelijen Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, akhirnya ditemukan titik terang bahwa DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa DPO berada disana”  ungkap Kajati Rabu (07/10/2020).

Saat ini, DPO Heriyanto dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamasa untuk menjalani proses sidang. Prosesi ini dibawah pengamanan tim Intelijen Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan S. Paham.

Ke dua DPO telah berada di pihak Kejari Mamasa, untuk menjalani proses penyelesaian perkara setelah sebelumnya sempat buron selama 4 tahun atas kepemilikan 3 gram sabu–sabu. Keduanya melarikan diri saat selesai pembacaan Surat Dakwaan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dan modus terdakwa Rosalinda berpura pura sakit dan akhirnya melarikan diri di Pengadilan Negeri Polewali.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...