Mapos, Mamuju – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Mamuju telah mencapai target.
Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Mamuju, Adnan Abbas, ST saat di temui diruang kerjanya. (Kamis 9/11/2017)
Adnan menuturkan, terget PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) tahun 2017 ini sebesar Rp 675.000.000 dari hasil laporan terakhir tangal 31/10/2017 sudah mencapai 762.260.142 atau sekitar 113 %
Dia mengaku, tercapainya target bahkan hingga over ini juga berkat dukungan dari semua pihak. Utamanya rekan-rekan di seksi pemanfataan ruang Kabupaten Mamuju serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu, kedepan kami akan melakukan berbagai pembenahan terkait perencanaan, pengendalian serta pemanfaatan ruang di Mamuju, sehingga bukan sekedar PAD saja yang digenjot akan tetapi kita berkomitmen untuk mampu mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, anyaman, produktif dan berkelanjutan sebagaimana visi dan misi Bupati Mamuju
Di tempat yang berbeda pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Ir. H. Salihi Saleh juga mengapresiasi keberhasilan rekan rekanĀ di bidang penataan ruang.
Salihi Saleh juga optimis pendapatan asli daerah dari retribusi izin mendirikan bangunan ditahun depan akan lebih meningkat, mengingat posisi Mamuju sebagai epicentrum ekonomi di Provinsi Sulawesi Barat sehingga menjadi medan magnet bagi setiap investor untuk menanamkan modal ekonominya.
Ia juga menyampaikn dengan terbitnya peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung yang di dalamnya diatur terkait pelimpahan kewenangan pengurusan IMB ke Kecamatan seluas 100 m2 akan mampu mendongkrak PAD retribusi mendirikan bangunan sebesar 10 % dari total pendapatan pada tahun 2017 ini, agar kebijakan ini maksimal maka tahun depan kita akan banyak melakukan sosialisasi serta mempersipkan Norma, Standar Pedoman Manual (NSPK) sebagai acuan dan pedoman rekan-rekan kerja di kecamatan untuk melakukan penarikan retribusi izin mendirikan bangunan di, pungkasnya.
(Jayadi)







