Otonomi yang Tidak Otonom

Refleksi Hari Otonomi Daerah, 25 April 2026

Foto : Ilustrasi
Oleh : Hajrul Malik *

 

Mapos, OTONOMI daerah pernah lahir dengan penuh harapan. Tahun 1999 menjadi tonggak awal ketika desentralisasi digulirkan sebagai jawaban atas ketimpangan pembangunan, ketidakadilan fiskal, dan sentralisasi kekuasaan yang terlalu lama menumpuk di pusat. Daerah diberi ruang bernapas, diberi kewenangan mengelola rumah tangganya sendiri, bahkan diberi mimpi: bahwa kesejahteraan akan lebih cepat hadir ketika keputusan diambil lebih dekat dengan rakyat.

Namun perjalanan waktu menunjukkan ironi. Undang-undang tahun 2004 mencoba menata ulang relasi pusat-daerah, memperkuat tata kelola, sekaligus mengoreksi euforia pemekaran yang kadang tak terkendali. Tapi hari ini, di tahun 2026, kita dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah otonomi itu masih benar-benar otonomi?

Efisiensi anggaran yang dikendalikan dari pusat, arah kebijakan fiskal yang makin tersentralisasi, hingga pengelolaan sumber daya alam yang ditarik kembali ke tangan pusat—semua ini menghadirkan satu kenyataan: ruang gerak daerah semakin sempit. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, tapi kewenangannya dibatasi oleh regulasi yang makin mengunci. Tanggung jawab besar ada di pundak daerah, tetapi instrumen dan sumber daya dikendalikan oleh pusat.

Di sinilah paradoks itu muncul. Daerah diminta kreatif, tetapi dibatasi. Daerah dituntut mandiri, tetapi tidak diberi keleluasaan.

Daerah diminta meningkatkan kesejahteraan, tetapi sumber-sumber strategis justru dijauhkan dari jangkauan mereka.

Otonomi berubah menjadi administratif, bukan substantif. Ia hadir dalam bentuk struktur, tetapi tidak dalam makna. Kita menyaksikan otonomi yang seolah ada, tetapi tidak sepenuhnya hidup.

Padahal, esensi otonomi bukan sekadar pembagian kewenangan di atas kertas. Otonomi adalah kepercayaan. Ia adalah pengakuan bahwa daerah memiliki kapasitas, memiliki kearifan lokal, dan memahami kebutuhan rakyatnya lebih dekat daripada siapa pun. Ketika kepercayaan itu ditarik kembali, maka yang tersisa hanyalah formalitas—bukan kedaulatan pengelolaan.

Tentu kita tidak menafikan bahwa negara harus tetap menjaga kesatuan, memastikan standar pelayanan, dan menghindari disparitas yang ekstrem. Tetapi menjaga kesatuan tidak harus berarti memusatkan segalanya. Justru kekuatan Indonesia terletak pada kemampuannya mengelola keberagaman, bukan menyeragamkannya.

Hari ini, kita tidak sedang menolak pusat. Kita sedang mengingatkan bahwa keseimbangan itu penting.

Pusat yang kuat tanpa daerah yang berdaya hanya akan melahirkan ketergantungan. Sebaliknya, daerah yang kuat dalam bingkai negara kesatuan akan melahirkan percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Maka, di Hari Otonomi Daerah ini, refleksi kita seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Kita perlu keberanian untuk mengevaluasi: apakah arah kebijakan hari ini memperkuat otonomi, atau justru menggerusnya perlahan?

Jika otonomi hanya menjadi slogan tanpa kewenangan nyata, maka kita sedang berjalan mundur—kembali ke titik yang dulu ingin kita tinggalkan.

Otonomi seharusnya bukan sekadar warisan kebijakan. Ia adalah komitmen berkelanjutan untuk membeyri ruang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada daerah.

Sebab pada akhirnya, otonomi yang sejati bukan tentang siapa yang memegang kendali, tetapi tentang siapa yang paling mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Selamat Hari Otonomi Daerah, 25 April 2026. Semoga otonomi tidak hanya kita peringati, tetapi benar-benar kita hidupkan kembali.

(***)

 

* Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat
error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...