Mapos, Mamuju – Polemik pencopotan Oktavianus dari jabatan Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju belum juga usai. Pasalnya, surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih tertunda dan belum mendapat kepastian.
Diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu, KASN telah melayangkan surat kepada Pemkab Mamuju tertanggal 30 Januari 2020, dengan Nomor Surat B-318/KASN/1/2020.
Surat tersebut berisi, KASN telah menerima pengaduan terkait pemberhentian Oktavianus dari jabatan Sekretaris Dinas Perdagangan kabupaten Mamuju berdasarkan keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/692/KPTS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019.
Sesuai dengan kewenangan KASN sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang No. 5 tahun 2014, lembaga ini melakukan analisis dokumen dan klarifikasi terhadap pejabat di lingkup Pemkab Mamuju. Yaitu Sekteraris Daerah Mamuju Suaib, Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani dan Kepala BKPP Mamuju Hj. Hasnawati.
Kemudian KASN merekomendasikan kepada Bupati Mamuju selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar meninjau kembali putusan Bupati Mamuju Nomor 188.45/692/KPTS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. tentang pemberhentian Oktavianus dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.
Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju, Oktavianus saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui dengan pasti tindaklanjut dari rekomendasi KASN tersebut.
“Yang saya tahu, Penjabat Bupati Mamuju Abd. Wahab, sudah disposisi surat itu ke BKD. Tapi sudah seminggu ini saya belum dapat kejelasan dari BKD,” kata Oktavianus, Rabu, (18/11/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, BKD Mamuju, Munir saat dikonfirmasi belum mau memberikan komentar.
“Mungkin lebih jelasnya saya laporan dulu sama pimpinan untuk meminta arahan,” singkat Munir.
Ditempat berbeda, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menandaskan bahwa pihaknya mendorong Pemkab Mamuju untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Ini kan penundaan berlarut, kami mendorong pemkab Mamuju untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Lukman Umar saat dikonfirmasi via Whatsapp Masanger.
Ia juga menyampaikan akan kembali melakukan koordinasi dengan KASN perihal tindaklanjut surat rekomendasi tersebut.
“Ini masih gawean KASN. Untuk itu kami akan sampaikan kepada asisten penanggungjawab untuk segera kembali menindaklanjuti perihal tersebut ke KASN,” demikian tutup Lukman.
(*)