Melihat dengan beberapa kali terjadi di negara ini, KKN seperti kasus pengadaan proyek E-KTP oleh Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari sebagian daerah , seperti Walikota Kendari Adriatman Dwi Putra pada 27 Februari 2018 dimana KPK temukan segepok uang suap. Di Jawa Timur, Bupati Jombang yang melakukan praktik suap menyuap uang. Study kasus itu sudah melegitimasi bahwa negara ini sudah darurat KKN. Apalagi pada bulan Juni 2018 akan dihelat liga Pilkada serentak yang diyakni ‘cukup panas’. Praktik politik kotor bisa saja terjadi, uang dihambur untuk memenangkan Pilkada.
Berdasarkan kerangka pemikir amandemen UUD 1945, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara RI kemudian menginterpretasikannya ke dalam demensi aspek yang perlu ditata ulang. Melalui kebijakan simplifikasi dan otomasisasi untuk mengatasi permasalahan ketatalaksanaan sistem prosedur. Dalam konteks ini tentu kita berpegang teguh dalam kebijakan ini.

Dalam praktik ketatanegaraan, negara menjadi dua bagian. Yakni negara dalam keadaan normal dan negara dalam keadaan tidak normal. Praktek KKN bisa terjadi pada saat negara dalam keadaan normal dan tidak normal atau yang bisa disebut dengan negara keadaan darurat. Carl Schmitt mengadvokasi pemikiran bahwa hukum yang berlaku dalam keadaan normal dapat dikesampingkan atau ditunda berlakunya, digantikan dengan keadaan darurat yang diberlakukan oleh presiden.
Dalam kaitannya dengan kebijakan sosial, maka kata sosial dapat diartikan menunjukkan pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Memang betul yang disampaikan Hill. Mengartikan bahwa kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kebijakan kesejahteraan sosial. Kebijakan sosial adalah studi mengenai peranan negara dalam kaitannya dengan kesejahteraan warganya. Dalam hal ini tentunya pemerintah Indonesia seharusnya mampu mensejahteraan warganya dengan kebijakan yang dikeluarkan pro terhadap rakyat dan tidak kontradiktif dengan institusi apapun.
1. Revolusi mental. Artinya, bahwa birokrasi pemerintah saat ini mentalnya lemah dalam menghadapi berbagai golombang besar perpolitikan di negara ini. Dengan revolusi mental, kami menilai bisa meminimalisir KKN. Mulai dari mempersiapkan mentalitas individu secara universial, sebelum masuk dalam sistem pemerintahan negara.
3. Mengamalkan nilai-nilai syari’ah Agama. Artinya apa, setiap agama mengajarkan umatnya dengan berkehidupan yang berakhlak dan ber attitude yang baik, pengubahan, perombakan, penataan, perbaikan, penyempurnaan. Birokrasi, aparatur, lembaga instansi, Organisasi, pemerintah, pengawai pemerintah, sistem kerja, dan perangkat.
Reformasi merupakan rangkaian tindakan pembaharuan secara konsepsional, sistematis, dan berkelanjutan. Dengan penataan, peninjauan, penertiban, perbaikan, penyempurnaan, dan perbaharuan sistem, kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang aparatur negara. Termasuk perbaikan akhlak dan moral. Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, harus mampu arah kebijakan reformasi birokrasi dalam mengujudkan tata kepemerintahan yang menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik KKN.
(*)

Sugioantoso
Kabid. PTKP HMI Kom. Fisip
Universitas Merdeka Malang






