Mundur dari Jabatan Tidak Harus Setelah Terdakwa

Herman Kulawe 20171026_094717
Ketua PEKAT IB Sulbar H. Herman Kulawes.

– Ketua PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Baru) Sulawesi Barat H. Herman Kulawe berpendapat seseorang mengundurkan diri dari jabatannya tidak harus menunggu setelah terdakwa, saat jadi tersangka saja sudah harus mundur.

“Kita tetap hormati azas praduga tak bersalah, tapi TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika ini meminta pejabat mengajukan sendiri pengunduran diri karena dia dipilih melalui proses politik,” ujar H. Herman, Kamis (26/10/2017).

TAP No VI MPR Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara secara tegas menuntut elite politik, atau orang-orang yang menjabat karena proses politik seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden, ketika sudah menjadi tersangka, apalagi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, harus sudah mengundurkan diri.

Herman mengatakan, penerapan TAP MPR ini wajar, misalnya bila seorang kepala daerah yang sudah tersangka dan berada di penjara tetapi tetap masih menjabat, maka semua kepada dinas akan masuk penjara sebab kepala daerah masih menandatangani semua berkas administrasi.

Untuk memperkuat TAP MPR itu, Herman menyarankan segeralah Pemerintah dan DPR membahasnya dan menjadikannya UU. Herman menegaskan, di politik itu yang bicara persepsi bukan hukum.

“Bukan persoalan benar atau tidak, kalau soal benar atau tidak, itu untuk umum. Untuk elite politik jelas dibuat kalau sudah tersangka harus mengundurkan diri. Kalau menunggu harus berkekuatan hukum terlebih dahulu, beberapa lama itu terbengkalai pekerjaan,” katanya.

Dikatakan, Saya sangat mengapresiasi kepada Andi Mappangara yang dengan jiwa kesatrianya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua DPRD Sulbar maupun sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...