Majene  

Mantapkan Perda Sarang Walet, Pansus B DPRD Majene Berencana Lakukan Kaji Banding

Mapos, Majene — Sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah diusul ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dikaji kemudian disahkan dalam bentuk Perda.

Salah satu Ranperda yang menyita perhatian adalah Ranperda tentang bangunan sarang burung walet.

“Seiiring dengan banyaknya keinginan masyarakat untuk membangun sarang burung walet, tentu dibutuhkan payung hukum agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” ujar salah seorang anggota Pansus B DPRD Majene, Rahmatullah.

Menurutnya, payung hukum sangat diperlukan atas pembangunan sarang burung walet karena ditakutkan oleh masyarakat secara semberono melakukan pembangunan.

Ia memberi contoh, jika seseorang membangun sarang burung walet di permukiman dengan struktur bangunan tinggi dan tidak memenuhi spesifikasi standar bangunan kokoh sehingga rentan rubuh jika terjadi gempa, suara atau sound pemanggil burung, dan kotorannya yang bisa mengganggu warga lainnya.

“Tentu ini yang perlu kita buatkan aturan. Aturan itu tidak serta merta jadi dan diperlukan kaji banding ke kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda Sarang burung walet,” ucap salah seorang anggota Pansus B lainnya, Sadli Syamsi.

Dikatakan, sebagai contoh syarat ideal untuk bangunan sarang burung walet adalah tidak boleh kurang dari 500 meter dari permukiman.

Dia berharap melalui kaji banding yang akan dilakukan di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan akan mendapatkan hasil maksimal seperti pengenaan pasal sesuai karakter daerah Kabupaten Majene.

“Kadang ada pasal yang terabaikan padahal, itu sangat penting. Makanya, wajib dilakukan konsultasi,” tandasnya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...