MAJENE, MAPOS — Pemerintah Kabupaten Majene mulai mematangkan langkah menuju penerapan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Tak sekadar menyediakan nomor darurat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI bahkan mendorong Majene membangun kekuatan berbasis masyarakat melalui pembentukan Relawan 112.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan NTPD 112 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (17/9/2026).
Rapat berlangsung di ruang Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Majene. Kepala Dinas Kominfopers Majene, Albar Mustar, S.Sos., M.Si., bersama jajaran mengikuti sosialisasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) yang membahas kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan layanan 112.
Bagi masyarakat, keberadaan 112 diharapkan memangkas kerumitan ketika menghadapi keadaan darurat. Warga nantinya cukup menghubungi satu nomor untuk menyampaikan laporan terkait berbagai kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan respons pemerintah dan instansi terkait.
Konsepnya bukan sekadar nomor telepon. Layanan 112 diarahkan menjadi sistem yang menghubungkan laporan masyarakat dengan perangkat daerah dan instansi yang memiliki kewenangan menangani keadaan darurat.
Landasan penyelenggaraannya antara lain mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi memberikan prioritas terhadap penyampaian informasi penting menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa dan harta benda, bencana alam, marabahaya hingga wabah penyakit.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Komdigi.
Yang menarik, dalam forum tersebut Komdigi tidak hanya berbicara mengenai kesiapan teknis layanan. Majene justru didorong mengambil langkah lebih jauh dengan membangun partisipasi masyarakat melalui Relawan 112.
“Kita buat menjadi contoh, Kabupaten Majene punya Relawan 112,” demikian dorongan pihak Kementerian Komdigi kepada Kepala Dinas Kominfopers Majene dalam forum tersebut.
Gagasan itu membuka ruang agar layanan kegawatdaruratan tidak sepenuhnya bertumpu pada pemerintah.
Masyarakat dapat menjadi bagian dari mata rantai penyampaian informasi ketika terjadi peristiwa yang membutuhkan penanganan cepat.
Bagi Pemkab Majene, dorongan tersebut menjadi tambahan energi untuk mematangkan konsep NTPD 112 sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat.
Relawan nantinya diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi mengenai kondisi darurat secara cepat dan tepat, terutama dalam situasi ketika akses informasi menjadi faktor penting dalam menentukan kecepatan respons.
Lintas Daerah Ikut FGD
Sosialisasi dan FGD tersebut tidak hanya diikuti Kabupaten Majene. Sejumlah pemerintah daerah lainnya turut bergabung, masing-masing Kabupaten Enrekang, Pasangkayu, Luwu, Buton Tengah, Gowa dan Bolaang Mongondow.
Dari Kabupaten Majene, Sekretaris Daerah H. Ardiansyah turut mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara dari jajaran Dinas Kominfopers hadir Kepala Dinas Albar Mustar didampingi Kepala Bidang TIK serta Kepala Bidang Pelayanan Media.
Dari Kementerian Komdigi RI, kegiatan diikuti Agung Setio Utomo, S.Sos., selaku Ketua Tim Fasilitasi Sistem Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (PMPB) pada Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital,
Turut hadir tim 112 Kementerian Komdigi, M. Aldhi Zulkifli, serta Ade Nining selaku Manager Regional Indonesia Timur Trada Telekom Indonesia, Rizky dari Tim IT Trada Telekom Indonesia dan Maya dari Support System Trada Telekom Indonesia.
Pemkab Majene kini dituntut tidak hanya menyiapkan sistem dan perangkat pendukung. Jika gagasan Relawan 112 benar-benar diwujudkan, tantangannya adalah memastikan relawan memiliki pola kerja yang jelas, kemampuan menyampaikan informasi secara akurat serta koordinasi yang tidak tumpang tindih dengan petugas resmi.
Sebab, layanan darurat pada akhirnya bukan hanya soal tersedianya nomor 112, tetapi seberapa cepat laporan diterima, diverifikasi, diteruskan dan direspons oleh pihak yang berwenang.
Dengan konsep tersebut, NTPD 112 diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membangun pelayanan publik yang lebih responsif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, instansi terkait dan masyarakat Kabupaten Majene.
(*)






