TNI-Polri Akan Tegakkan Disiplin Masker, Dimulai Dari Internal

TNI-Polri Akan Tegakkan Disiplin Masker, Dimulai Dari Internal

Mapos, Mamuju – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

TNI-POLRI pun diberikan tanggungjawab untuk penegakan aturan dilapangan. Sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

TNI-Polri Akan Tegakkan Disiplin Masker, Dimulai Dari Internal

Sebagai langkah awal dalam penegakan Inpres, Kabid Propam Kombes Pol Wenny Roza dan personelnya melakukan pendisiplinan penggunaan masker bagi seluruh anggota Polda Sulbar.

TNI-Polri Akan Tegakkan Disiplin Masker, Dimulai Dari Internal

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Wenny Roza melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menuturkan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan penertiban secara internal. Dengan memberikan sanksi kepada para personel yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu dilakukan juga pemeriksaan sarana dan prasarana protokol kesehatan di lingkup kantor seperti alat penyemprot desinfektan, thermo gun dan tempat cuci tangan.

“Sebelum kami melakukan penertiban penggunaan masker kepada masyarakat, kami melakukan penertiban secara internal dulu. Dan memberikan sanksi apabila personil yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik.

(*)