Mapos, Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan normal meskipun pemerintah daerah menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sulbar Suhardi Duka Nomor 15 Tahun 2026. Senin, 16 Maret 2026.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat Darwis Damir bersama sejumlah pejabat administrator tetap berkantor guna memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan berjalan dengan baik. Selain itu, pejabat fungsional ahli muda hingga pejabat pelaksana juga tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor untuk menyelesaikan pekerjaan yang memerlukan koordinasi langsung.
Darwis Damir menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ASN tidak mengurangi tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Walaupun kita melakukan penyesuaian sistem kerja ASN, tugas-tugas kedinasan tetap harus diselesaikan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas pemerintahan tetap menjadi prioritas utama,” ujar Darwis.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa pejabat tetap berkantor guna memastikan koordinasi dan pengendalian pekerjaan berjalan secara efektif.
Dari total 75 ASN yang bertugas di lingkungan Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, tercatat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan lima Pejabat Administrator melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO), didampingi 1 orang Pejabat Fungsional Ahli Muda dan 1 orang Pejabat Pelaksana. Sementara itu, ASN lainnya menjalankan tugas dengan skema Work From Anywhere (WFA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kehadiran ASN dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai sistem pemantauan kehadiran dan kinerja ASN.
Melalui aplikasi tersebut, presensi masuk kerja dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sedangkan presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA. Selain itu, setiap ASN juga diwajibkan menyampaikan laporan aktivitas kerja harian sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Dengan penerapan sistem kerja yang fleksibel ini, diharapkan kinerja aparatur tetap optimal serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan responsif.
(*)






