Mapos, Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemberkasan Arsip pada Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Staf Kepegawaian Kesbangpol Sulbar, Abdi.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan pemberkasan arsip melalui aplikasi Srikandi sekaligus mendorong tertib administrasi dan kesesuaian pengelolaan arsip dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Pemanfaatan aplikasi Srikandi merupakan bagian dari digitalisasi administrasi pemerintahan untuk mendukung pengelolaan arsip yang terintegrasi, memudahkan penelusuran dokumen, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Muh. Darwis Damir, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, setiap aparatur perlu memahami dan menerapkan prosedur pemberkasan arsip secara tertib dan sistematis.
“Pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari tertib administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintahan. Kami mendorong agar penggunaan aplikasi Srikandi dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darwis.
Keikutsertaan Kesbangpol Sulbar dalam kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Misi Pancadaya Pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Upaya ini dilakukan melalui penguatan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan disiplin aparatur dalam pengelolaan dokumen pemerintahan.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Sulbar diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip yang tertib, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah.
(*)






