Mapos, Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Hj. Nurmilu, SH, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) di Kantor DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat, Mamuju.
Kegiatan ini bertujuan memantau pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Banparpol agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting mengingat Partai politik berkewajiban menyampaikan LPJ penggunaan Banparpol kepada BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Karena itu, monitoring dan evaluasi menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sulbar Bonggalangi, Hj. Rana selaku anggota Bakomstra, Hj. Fatmawati selaku bendahara, Hj. Niar dari staf sekretariat, serta Pak Rudi dari Badan Logistik Daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Muh. Darwis Damir, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari pembinaan pemerintah daerah kepada partai politik.
“Pengelolaan bantuan keuangan partai politik harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap melalui kegiatan ini, partai politik semakin memahami ketentuan administrasi dan pelaporan sehingga penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Misi Pancadaya Pembangunan Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
(*)






