Mapos, Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, secara daring melalui Zoom Workplace, Rabu (7/10/2026).
Rakor diikuti unsur Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kesbangpol pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta perangkat daerah atau pihak terkait yang menangani bantuan keuangan partai politik.
Dari Sulawesi Barat, kegiatan diikuti Kepala Badan Kesbangpol Sulbar Muh. Darwis Damir, didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Hj. Nurmilu, SH, bertempat di Ruang Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Lantai 2 Kantor Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat.
Rakor membahas koordinasi dan evaluasi pelaksanaan bantuan keuangan partai politik, terutama terkait administrasi, penggunaan anggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Evaluasi mengacu pada Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang mengatur pengelolaan keuangan partai politik secara transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Muh. Darwis Damir, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan bantuan keuangan partai politik berjalan sesuai ketentuan.
“Rakor ini menjadi ruang koordinasi untuk memastikan bantuan keuangan partai politik dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, baik dalam penggunaan maupun pertanggungjawabannya,” ujar Darwis.
Ia menambahkan, Kesbangpol Sulbar terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mendukung tertib administrasi serta pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam pendidikan politik dan penguatan kehidupan demokrasi di daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan Kesbangpol Sulbar terhadap Misi Pancadaya Pembangunan Sulawesi Barat, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
(*)






