Mapos, Bandung — “Rapat fasilitasi kerja sama antar pemerintah daerah tahun 2024 adalah forum kerjasama antar daerah (ksad) penyelenggaraan transmigrasi tahun 2024 diilaksnakan di el hotel kota bandung, jawa barat 6 sampai 8 Maret 2024.”
Demikian antara lain dikatakan Kadis Transmigrasi Sulbar H. Ibrahim, Jumat (08/03/2024).
Dia menambahkan, acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ini dibuka oleh Sesditjen PPKTrans Dr.Sigit Mustofa Nurudin, ST, MM.
Di depan para peserta rapat kerjasama antar daerah, Sigit Mustofa mengutarakan bahwa sesuai kesepakatan naskah kesepakatan bersama (nkb) harus disusun sebanyak 59 naskah. Yaitu 2 provinsi dan 57 kabupaten/kota dan berharap melalui rapat ini dapat terjalin harmonisasi dan sinergi antar pihak dalam pelaksnaan fasilitasi penataan persebaran penduduk tahun 2024. Sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat transmigrasi.
“Lebih lanjut bahwa naskah kerjasama antar pemerintah daerah disusun sebagai dasar dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan, perpindahan dan penempatan serta pengembangan kawasan transmigrasi. Oleh karna itu dalam forum ini sudah dapat disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum ditempatkan di lokasi transmigrasi,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Pembangunan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Sulbar Darmawati Yusuf menyampaikan bahwa rapat kerjasama antar daerah 2024 ini bermaksud memfasilitasi terwujudnya kesepakatan dan perjanjian kerjasama antar daerah. Antara pemerintah provinsi / kabupaten daerah asal dengan pemerintah provinsi / kabupaten daerah tujuan transmigrasi, sesuai dengan kemampuan dan kewenanganya dalam memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
“Sebagaimana yang diperjanjikan, dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan program transmigrasi yang akuntable, clear dan clean serta mampu mewujudkan transmigran yang mandiri dan berkualitas. Sehingga dapat meningkatkan kesejehteraan transmigran dan perekonomian daerah penempatan transmigrasi,” katanya.
Untuk itu, berdasarkan SK Dirjen no 36 tahun 2024 Sulbar mendapat program penempatan di UPT Tanjung Cina, sejumlah 10 KK. Dengan rincian 4 KK TPS dan 6 KK TPA (Kabupaten Karawang 3 KK dan Kabupaten Sukabumi 3 KK).
(*/adv)






