Kejati Sulselbar Tahan Bupati Takalar

IMG-20171106-WA0024
Kejati Sulselbar Tahan Bupati Takalar

Mapos, Makassar – Pada hari ini, Senin tanggal 6 NOVEMBER 2017, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT- 645/R.4.5/Fd.1/11/2017 tanggal 6 November 2017 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi Desa Laikang Kecamatan Mengarabombang Kabupaten Takalar TA. 2015, atas nama Dr. Burhanuddin Baharuddin, SE., M.Si (B.B), Bupati Takalar.

Dari keterangan Kejati Sulselbar Jan S Maringka mengatakan, benar yang bersangkutan pada hari ini menjadi tahanan Kejati. Penahanan dilakukan selama 20 hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar. Senin (06/11/2017).

Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini, Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

Adapun pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan yang disampaikan oleh Penyidik, terang Jan S Maringka.

Bupati Takalar Dr. Burhanuddin Baharuddin, SE., M.Si ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan no. PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.

Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 17 Milyar tersebut, tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi.

Penyidik Kejati Sulsel sebelumnya telah menahan dua orang terdakwa atas nama M.Noor Utary (Camat Manggarabombang) dan Risno Siswanto (Sekdes Laikang), yang saat ini perkaranya telah disidangkan di pengadilan.

(arman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...