Kejati Sulselbar Mentahkan Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Legislator

images(19)
Kantor Pengadilan Negeri Makassar

Mapos, Makassar – Lanjutan Sidang gugatan praperadilan antara pemohon tiga tersangka legislator DPRD Sulbar terhadap termohon Kejasaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (20/10/2017).

Sidang dengan agenda menjawab permohonan pemohon, Kejati memaparkan sejumlah poin penting yang dianggap sebagai dasar penetapan pelanggaran hukum hingga ditersangkakannya tiga dari empat orang wakil rakyat Sulbar itu.

Kejati Sulselbar Mentahkan Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Legislator

Tiga orang jaksa selaku termohon Fahrul, Idam dan Mudatsir dalam jawabannya memaparkan jika gugatan pemohon terkait kenapa termohon tidak pernah mengirimkan atau memberitahukan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan (SPSP) kepada tersangka.

“Termohon telah mengirimkan SPDP berdasarkan bukti pengiriman dari TIKI dan dari Kantor POS serta dilakukan press realese terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD Sulbar 2016,” jelas termohon saat menanggapi jawaban pemohon.

Dikatakan, ini dibuktikan dengan nomor surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap keempatnya.
Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara 563/R.4/Fd.1/102017, Wakil Ketua Hamzah Hapati Hasan, 564/R.4/Fd.1/102017, Wakil Ketua Munandar Wijaya 565/R.4/Fd.1/102017, Wakil Ketua H Harun AR 567/R.4/Fd.1/102017 yang masing-masing dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober 2017.

“Berdasarkan uraian hal-hal tersebut, dalil-dalil pemohon, termohon memohon kepada hakim tunggal Syafri, untuk memutuskan menerima jawaban termohon atas pemohon mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan termohon, selaku penyidik adalah sah dan berdasar hukum menurut ketentuan KUHAP yang berlaku,” terangnya.

Sementara penetapan tersangka selaku pemohon oleh termohon dilakukan secara bersamaan pada saat diterbitkannya Sprindik para pemohon yaitu pada Rabu, 4 Oktober 2017, yang menyebutkan jika penyidik telah melaporkan perkembangan, guna penyidikan pada 3 Oktober 2017 berdasarkan bukti T-30.

“Berdasarkan Sprindik nomor : print-500/R.4/Fd.1/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017, kemudian diekspos perkara dilakukan pada 4 Oktober 2017, sekitar pukul 10.00 Wita berdasarkan bukti T-32,” ujarnya.

Dikatakan, diterbitkannya Sprindik untuk para tersangka dalam hal ini pemohon berdasarkan bukti, T-33, T-37 dan T-39 yang menyebutkan jika penetapan para pemohon sebagai tersangka berdasarkan Spindik umum telah selesai.

Selain itu, sebelum melakukan penyidikan, termohon melakukan proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati, nomor : Print-386/R.4/Fd.1/06/2017 tanggal 14 Juni 2017, P-2 dengan bukti T-1.

“Tanggal 15 Juni 2017 tim penyelidik ditunjuk membuat rencana penyelidikan P-4 dengan bukti T-3 A dan B, yang ditunjuk tanggal 5 Agustus 2017, tim penyidik melakukan pengumpulan data-data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” tutupnya.

(arman)